Penanam Ganja di Lereng Gunung Bromo Dibekuk Polisi, Polres Probolinggo Sebut Pelaku Edarkan Barang saat Tahun Baru
Barang bukti penangkapan penanam ganja di lereng Gunung Bromo (ANTARA)

Bagikan:

PROBOLINGGO - Pengedar dan penanam ganja di lereng Gunung Bromo ditangkap oleh Tim Polres Probolinggo, Jawa Timur.

"Unit Reskrim Polsek Sukapura Polres Probolinggo berhasil meringkus jaringan peredaran gelap narkotika jenis tanaman ganja di Kabupaten Probolinggo," ucap Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip Antara, Selasa, 4 Januari.

Penanam Ganja di lereng Gunung Bromo Ditangkap

Pengungkapan dilakukan menjelang malam pergantian Tahun Baru. Dalam pengungkapan tersebut, petugas sukses mengamankan 10 tersangka dengan barang bukti puluhan tanaman ganja di salah satu gudang tersangka yang berada di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

"17 tanaman ganja ditanam dalam polibag, 20 tanaman ganja yang ditanam dalam satu bedeng dan empat paket plastik klip berisi ganja kering serta 3 linting rokok berisi ganja kering," ucapnya.

Tersangka kasus narkotika jenis ganja tersebut adalah RB (40), SA (32), RW (26), SU (29), YD (27), SL (21), AD (21), AW (24), HK (36) dan DB (22) yang merupakan warga Kecamatan Sukapura.

Awal Mula Penangkapan

Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ganja menjelang malam Tahun Baru 2022.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 10 tersangka yang merupakan pemilik tanaman ganja dan beberapa paket plastik berisi ganja kering di salah satu gudang milik pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura.

Sebanyak 17 tanaman ganja diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di satu bedeng diperkirakan usia tanam 2 minggu. Polres Probolinggo akan mengembangkan kasus tersebut.

Polisi Bongkar Jaringan Narkotika

Selain menangkap jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu menjelang perayaan malam tahun baru.

"Petugas berhasil mengamankan 5 tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polres Probolinggo Tangkap Penanam Ganja di Lereng Bromo.

Selain terkait penanam ganja di lereng Gunung Bromo, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.