Penyegelan PAUD di Probolinggo Dimediasi Polisi, Begini Hasilnya
Puluhan anak-anak terpaksa belajar di teras karena ruang kelasnya disegel oleh pemilik tanah di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Senin (21/2/2022). ANTARA/HO-Polres Probolinggo

Bagikan:

SURABAYA - Penyegelan PAUD di Probolinggo, Jawa Timur dimediasi oleh Kepolisian Resor Probolinggo. Penyegelan tersebut dilakukan terhadap bangunan PAUD Cerdik Ceria dan TK PKK Tunas Muda 1 di Desa Maron Kidul, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

"Kedua pihak sepakat, tanah itu masih milik ahli waris Munawi dan Bawon, sehingga segel sudah dibuka dan siswa di sana bisa belajar seperti sedia kala, setelah dilakukan mediasi," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip Antara, Senin, 21 Februari.

BACA JUGA:


Penyebab Penyegelan PAUD di Probolinggo

AKBP Teuku Arsya menilai, penyegelan tersebut terjadi lantaran adanya miskomunikasi antara Munawi dengan pengurus PAUD dan TK. Namun penyegelan bangunan sudah dihilangkan dan dibuka kembali oleh pemilik tanah.

"Ahli waris (Bawon) juga bersedia merenovasi bangunan PAUD di sebelah TK serta siap membiayai renovasi itu. Pernyataan tentang status tanah juga akan diperbarui untuk antisipasi di kemudian hari," tuturnya.

Kapolsek Maron sendiri telah mengarahkan agar hal semacam ini tak terjadi lagi, dan penyegelan itu juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemilihan kepala desa (pilkades) yang digelar beberapa hari lalu.

"Kami hadir di tengah masyarakat dalam rangka peduli pendidikan untuk memberikan mediasi. Sangat disayangkan bila semangat belajar anak usia dini terkikis akibat kejadian seperti itu," katanya.

Tanggapan Kepala Sekolah TK

Sementara Kepala Sekolah TK PKK Tunas Muda I, Supiyati Ningsih mengaku tidak tahu pasti alasan mengapa bangunan yang ditempati anak-anak belajar disegel oleh pemilik tanah.

"Mereka terpaksa belajar di teras depan ruang kelas yang disegel. Saya tidak tahu pasti apa permasalahannya. Saya tahu kalau sekolah itu ditutup dari wali murid," tuturnya.

Akibat penyegelan itu, sebanyak 83 siswa yang bersekolah di sana terlantar karena empat ruang kelas dan satu kantor guru disegel oleh pemilik tanah.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polres Probolinggo Mediasi Kasus Penyegelan PAUD dan TK.

Terkait