3 Tersangka Jaksa Gadungan Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Hasil Penipuan Capai Rp2 Miliar
Tersangka jaksa gadungan (Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Tiga orang yang jadi tersangka dalam kasus jaksa gadungan beserta barang bukti perkara penipuan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hal itu dilakukan oleh Kepolisian Resor Malang setelah berkas penyidikan P-21 (lengkap).

Tersangka Jaksa Gadungan

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara'langi menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka penipuan adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), sedangkan satu tersangka lain adalah laki-laki berinisial RP (25).

"Hari ini Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari," ucap Donny dilansir Antara, Kamis, 12 Mei.

Modus Penipuan

Donny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa modus penipuan tersebut adalah dengan mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri dan staf kejaksaan. Mereka memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.

Dengan pengakuan sebagai pegawai kejaksaan tersebut, lanjut dia, korban percaya dengan modus mereka, lalu menyerahkan sejumlah uang. Namun, korban hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kendaraan tersebut.

"Sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, hingga akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," katanya.

Beraksi Sejak 2019

Komplotan tersebut, lanjut dia, sudah melakukan aksi penipuan itu sejak 2019. Masing-masing memiliki peran tersendiri, yakni FRA mengaku menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, sedangkan DTM mengaku sebagai istri salah seorang jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA).

Ketiga pelaku tersebut diamankan di sebuah hotel, wilayah Yogyakarta pada bulan Maret 2022. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan bahwa hasil penipuan itu lebih dari Rp2 miliar dan beberapa korbannya ada di Kabupaten Malang," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.