Ada 3 Parpol yang Tak Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024, Apa Saja?
Kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat (ERA.id)

Bagikan:

SURABAYA - Pendaftaran peserta Pemilu 2024 telah ditutup, Minggu, 14 Agustus pukul 23:59 WIB. Komisioner KPU Agus Mellaz, menjelaskan ada tiga partai politik yang mendaftarkan diri sebagai peserta.

Parpol yang Tak Daftar Pemilu 2024

Ketiga parpol yang dimaksud adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

"Partai ini sebelumnya sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," jelas Agus dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (15/8/2022) dini hari.

Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Seperti yang diketahui, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Agustus 2024 hingga 14 Agustus 2022. Hingga hari terakhir, ada sembilan partai politik yang mendaftar ke KPU.

Mereka yakni Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.

Agus mengatakan, selama dua pekan KPU membuka pendaftaran, hanya 40 dari 43 partai politik yang tercatat di Sipol yang mendaftar.

Pemeriksaan Berkas

Dari 40 partai yang telah mendaftar, KPU menyebut ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap dan lolos ke tahap verifikasi.

Sementara itu, masih ada 16 partai politik yang dokumen persyaratannya masih diperiksa oleh KPU. Adapun pengumuman lolos tidaknya akan disampaikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang dengan judul KPU Sebut 3 Partai Politik yang Tak Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2024.