Beberapa waktu belakangan pelaporan masyarakat kepada kepolisian terkait UU ITE bermunculan. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter-nya.
Terkait hal tersebut, ia memerintahkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk lebih selektif dalam menangani pelaporan semacam itu. Jokowi meminta agar penerjemahan pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE dilakukan dengan hati-hati.
BACA JUGA:
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu," tulis Jokowi, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @jokowi.
Awalnya, terang Jokowi, UU ITE bertujuan untuk menjaga ruang digital Indonesia supaya sehat, bersih, beretika, dan produktif. Akan tetapi, Jokowi menambahkan, jika penerapannya membuahkan ketidakadilan, uu tersebut perlu direvisi dengan menghapus pasal-pasal karet.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tambahnya.
UU ITE berpeluang untuk direvisi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang untuk melakukan revisi UU ITE. Dia juga mengatakan, pemerintah akan membuka diskusi terkait hal tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE," tulisnya, 16 Februari, dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.
"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," terang Mahfud.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!