Tempat Usaha Rekreasi Hiburan Umum di Surabaya Boleh Beroperasi Asal Kantongi Asesmen
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto (ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Bagikan:

Tempat usaha rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur , diperbolehkan beroperasi setelah mereka mengantongi asesmen atau penilaian dari satgas setempat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, dikutip dari Antara, mengatakan bahwa pengusaha RHU diberikan kewajiban untuk mengajukan asesmen paling lambat maksimal 1 haru setelah aturan terbit.

"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari maksimal tujuh hari akan mendapat balasan. Nah, untuk RHU boleh beroperasi hanya yang sudah mengantongi izin atau mendapatkan asesmen," katanya, Kamis, 25 Maret.

Pembukaan RHU di Surabaya diharapkan mampu serap tenaga kerja

Ia menjelaskan, beberapa hari lalu pihaknya sudah bertemu dengan para pengusaha RHU dalam rangka menampung masukan dari pengusaha. Masukan tersebut diperlukan untuk menjadi catatan dalam pembuatan aturan berikutnya.

Hasil dari rapat kemudian dilaporkan pada Wali Kota SurabayaEri Cahyadi untuk selanjutnya segera dilakukan penerbitan aturan baru.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya itu juga menegaskan, sesuai dengan amanat Wali Kota, pembukaan RHU dan kegiatan perekonomian lain diharapkan mampu menyerap tenaga kerja terutama dari Surabaya.

"Nanti kan mereka wajib tes swab. Mereka tinggal membawa KTP saja, sudah dapat dilayani oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tanpa dipungut biaya sepeser pun. Itu juga tidak membebani warga dan perusahaan," paparnya.

Irvan juga menjelaskan beberapa standar operasional prosedur (SOP) secara detil seperti protokol untuk hajatan, bioskop, hingga karaoke keluarga. Akan tetapi pihaknya berkali-kali menekankan agar kepercayaan yang diberikan dapat dijawab dengan penerapan prokes secara ketat.  Hal itu dilakukan demi melindungi karyawan maupun pengunjung.

"Memastikan karyawan dan masyarakat dalam kondisi sehat. Termasuk ketentuan yang ada di bioskop untuk tidak membuka masker," jelasnya.

Selain terkait tempat usaha rekreasi hiburan umum di Kota Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.