SURABAYA – Putu Arimbawa telah dijatuhi sanksi berupa denda administrasi dan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya lantaran perilakunya yang mengumpat kepada warga bermasker.
Menanggapi hal tersebut, Tim Satgas Pengendalian dan Penanganan COVID-19 Jawa Timur menilai hukuman sosial yang dibebankan pada Arimba dinilai tepat lantaran mampu menimbulkan efek jera.
BACA JUGA:
"Saya rasa ini sudah cukup untuk memberikan hukuman sekaligus pelajaran dan rasa jera bagi pelaku," kata Juru Bicara sekaligus Anggota Satgas Rumpun Kuratif COVID-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi, dikutip dari Antara pada Rabu 5 Mei.
Perilaku Putu Arimbawa Tak Mengandung Unsur Pidana
Namun, hukuman masih bisa diperberat lagi apabila pelaku masih mengulangi hal sama di masa depan.
"Bila perlu, hukuman sosial yang mendidik seperti menggali kubur bagi korban COVID-19 bisa diberikan pada pelaku," katanya lagi.
Menurut dia, hukuman yang mendidik ini penting karena provokasi tersebut menyakiti para warga yang keluarganya meninggal karena COVID-19 dan tidak berempati.
Sebagai informasi, Putu Arimbawa dijatuhi sanksi lantaran ia membuat sekaligus mengunggah konten yang mengolok-olok warga yang memakai masker di media sosial. Dalam caption unggahannya, ia bahkan menulis keterangan bernada ejekan.
"Banyak orang tolol pakai masker, blok-goblok".
Karena peristiwa tersebut, aparat Polsek Lakarsantri memburu pria tersebut dan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya. Namun karena tak ada unsur pidana, warga Driyorejo, Gresik itu diserahkan ke Satgas COVID-19 Surabaya dan dikenakan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021, jadi diberi sanksi administratif.
Selain terkait hukuman Putu Arimbawa, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.