SURABAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 di dalam maupun luar Pulau Jawa-Bali.
Inmendagri terkait perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 itu diterbitkan dengan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini mulai berlaku per hari ini hingga 2 Agustus mendatang.
BACA JUGA:
Ketentuan PPKM Level 3 Lebih Longgar Dibanding Level 4
Dari salinan instruksi tersebut tampak aturan di wilayah PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4. Misalnya, pelaksanaan kegiatan makan dan minum yang berada di wilayah PPKM Level 3 dibatasi 30 menit per orang dan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Hal ini tentu berbeda dengan aturan PPKM Level 4 di mana pengunjung dibatasi hanya tiga orang dan waktu makan hanya diberikan selama 20 menit.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," demikian dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2024 pada Senin, 26 Juli.
Perbedaan lainnya, terdapat pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan. Pada wilayah PPKM Level 3, operasional diizinkan hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
Sementara aturan untuk wilayah PPKM Level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, maupun pusat perdagangan ditutup sementara. Akses masuk hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan kapasitas tiga orang.
Berikutnya, tempat ibadah di kabupaten dan kota yang diterapkan PPKM Level 3 dapat melaksanakan kegiatan peribadahan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.
Selain itu, resepsi pernikahan juga boleh digelar dengan maksimal 20 undangan untuk wilayah yang diterapkan PPKM Level 3. Namun, dalam kegiatan itu tak boleh ada kegiatan makan di tepat.
Sementara pada wilayah PPKM Level 4, kegiatan peribadahan di rumah ibadah maupun resepsi pernikahan tidak dibolehkan.
Sebelumnya, Menko Marinves Luhut Panjaitan yang juga penanggung jawab PPKM Level 4 di Jawa Bali, menyatakan perpanjang PPKM ini didasari beberapa hal. Pertama indikator penularan kasus, kedua respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO.
Sedangkan indikator ketiga adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat. Seluruh indikator ini menjadi barometer pemerintah dalam menetukan kelanjutan PPKM.
Artikel ini telah tayang dengan judul PPKM Level 3 Lebih Longgar, Makan di Tempat 30 Menit hingga Resepsi Pernikahan Boleh Undang 20 Orang.
Selain terkait ketentuan PPKM Level 3, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.