SURABAYA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap peran anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin (HA) dalam dugaan suap jual beli jabata kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Ia menyebut peran suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari itu sangat penting karena calon kepala desa harus mendapatkan tanda tangannya sebagai tiket untuk memuluskan langkah. Adapun 'harga' satu tanda tangan dari Hasan Aminuddin mencapai Rp20 juta.
BACA JUGA:
"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring di YouTube KPK RI, Selasa, 31 Agustus.
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo
Selain meminta uang Rp20 juta dari para calon kades, mereka juga diminta memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar dan dikumpulkan melalui camat.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas," ungkap Alexander.
"HA juga telah meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseoranagn akan tetapi dikoordinir melalui camat," imbuhnya.
Selanjutnya, KPK menyebut Hasan telah mengantongi uang sebesar Rp112,5 juta dari sejumlah calon penjabat kepala desa yang berasal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan pada istrinya, Puput Tantriana untuk mereka manfaatkan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Peran Anggota DPR RI Hasan Aminuddin di Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo.
Selain terkait jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.