Surabaya Zona Kuning, Wakil Ketua DPRD Surabaya: Ini Pertama Kali dalam Sejarah Pandemi di Surabaya
Data COVID-19 Surabaya/Antara

Bagikan:

SURABAYA – Kota Surabaya, Jawa Timur memasuki zona kuning atau risiko rendah COVID-19. Hal ini merupakan pertama kali bagi Kota Pahlawan sejak pandemi COVID-19 pada awal 2020. Hal itu sebagaimana dicantumkan dalam laman https://covid19.go.id/peta-risiko. Wakil Ketua DPRD Surabaya pun mengucap syukur atas kondisi tersebut.

"Alhamdulillah, setelah menunggu sekian purnama, saat ini Surabaya masuk zona kuning," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Rabu.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Masyarakat Taat Prokes

Reni kemudian mereview perjalanan zona COVID-19 di Kota Surabaya sejak 2020. Pada awal pandemi 2020, Surabaya sempat masuk zona merah, pernah merah hati dan ada juga yang menyebut Surabaya masuk zona hitam.

"Pada Agustus 2020 Surabaya masuk zona oranye hingga saat lonjakan kasus COVID-19 terjadi pada Juli 2021, sehingga Surabaya kembali masuk zona merah," ujarnya.

Pada awal Agustus 2021, Surabaya kembali masuk zona oranye dan memasuki September masuk zona kuning. "Ini pertama kali dalam sejarah pandemi di Surabaya. Terima kasih warga Surabaya. Terus jaga prokes, pandemi belum berakhir, semoga Surabaya segera masuk zona hijau, amin," katanya.

Sementara itu, angka kematian akibat COVID-19 di Kota Surabaya mulai terkendali. Hal ini mengacu pada jumlah pemakaman yang dilakukan secara protokol kesehatan (prokes), baik di TPU Babat Jarawat, TPU Keputih dan Krematorium terus menurun.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita memaparkan dalam sepekan terakhir ini (23–29 Agustus 2021), angka kematian yang dimakamkan secara prokes COVID-19 terus mengalami penurunan setiap harinya. Misalnya, pada 23 Agustus, jumlah pemakaman prokes sebanyak 13 jenazah. Kemudian pada 24-25 Agustus, angka pemakaman COVID-19 mengalami penurunan menjadi 10 jenazah.

"Pada 26 Agustus turun lagi menjadi 9 jenazah, tanggal 27 Agustus menjadi 8 jenazah, pada 28 Agustus menjadi 6 jenazah. Itu kumulatif dari tiga tempat ya, yakni TPU Babat Jarawat, TPU Keputih dan Krematorium," kata Febria.

Menurut dia, pada tangga 29 Agustus jumlah pemakaman yang dilakukan secara prokes nihil. Artinya, tidak ada satu pun pemakaman prokes yang dilakukan di TPU Babat Jerawat, TPU Keputih maupun Krematorium.

"Ini menunjukkan adanya upaya Pemkot Surabaya dalam percepatan penanganan kasus COVID-19, sehingga case fatality rate (rasio angka kematian dengan total kasus positif COVID-19) dapat ditekan serendah mungkin," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Surabaya Masuk Zona Kuning untuk Pertama Kali: Alhamdulillah Setelah Menunggu Sekian Purnama.

Selain terkait Wakil Ketua DPRD Surabaya, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.