SURABAYA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan telah membebastugaskan delapan orang pegawai KPI yang diduga menjadi pelaku perundungan, dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja yang juga korban berinisial MS.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu malam mengatakan, pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut, bisa menjadi pemecatan apabila nantinya telah ada keputusan hukum tetap, dan terbukti melakukan kejahatan.
"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Nuning dilansir Antara, 6 September.
Mantan Pegawai KPI Bakal Diperiksa
Nuning menjelaskan, untuk mengetahui detil kasus dugaan perundungan, dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015. Dalam kurun waktu tersebut, juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.
"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada. Beberapa hal yang akan dilakukan evaluasi tersebut di antaranya mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.
Selain itu, lanjutnya, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling, dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai. Hal tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI.
"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," katanya.
Nuning menambahkan, pada Senin, 6 September korban MS dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Kemudian, juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri.
Pemeriksaan kondisi psikologis korban tersebut dilakukan karena, ditengarai korban mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya. Pada hari yang sama polisi juga direncanakan bakal memeriksa lima terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.
KPI juga akan menyiapkan pendampingan hukum untuk korban MS. Pendampingan tersebut bertujuan agar korban mendapatkan pelayanan terbaik. Selain itu, KPI mendukung penuh proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Di internal juga kami melakukan investigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan, minggu ini diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu, 1 September, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya, selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta. Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut.
Artikel ini telah tayang dengan judul KPI Bebastugaskan 8 Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual.
Selain terkait pekerja KPI, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.