Warga Nahdliyyin di Banyuwangi Tolak Pembangunan Lembaga Pendidikan Al Wafi Islamic Boarding School karena Berpaham Wahabi
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

BANYUWANGI - Pembangunan lembaga pendidikan Al Wafi Islamic Boarding School di Banyuwangi, Jawa Timur menuai penolakan dari warga Nahdliyyin Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur. Penolakan itu terjadi karena mereka menduga lembaga pendidikan tersebut berpaham Wahabi yang bernaung di bawah yayasan As Sudais.

Syuriah MWC NU Kabat KH Moh Yamin menjelaskan, penolakan juga terjadi karena pihaknya tak ingin ada kekisruhan nantinya. Ditambah lagi izin pembangunan juga belum selesai sepenuhnya.

"Apalagi izinnya belum dilengkapi, tahu-tahu mendirikan bangunan, apalagi yayasan pendidikan, padahal di sekitar banyak pendidikan," tutur KH Yamin saat dikonfirmasi, Senin, 11 Oktober.

Al Wafi Islamic Boarding School Bertentangan dengan NU

Wahabi, kata Yamin, bertentangan dengan warga Nahdliyyin yang menganut ahlussunah wal jamaah.

"Padahal pembentukan NU adalah dalam rangka membendung paham wahabi. Sehingga lahirnya bibit Wahabi harus dibendung," ungkap KH Yamin yang juga Ketua MUI Banyuwangi.

Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti kondisi ini. 

"Dalam rangka membendung supaya tidak terjadi apa pun di situ, maka saya minta kepada camat, agar izinnya diurus, kami nanti membantu menenangkan masyarakat," ujar Yamin. 

Sementara itu Camat Kabat Susanto Wibowo berharap perselisihan ini tak berkepanjangan dan warga tetap menjaga keamanan.

"Kalau dari penjelasan MWC NU Kabat memang iya. Memang mereka menolak pembangunan itu," kata dia.

Pembangunan Al Wafi Islamic Boarding School Masih Tahap Mediasi

Beberapa hari lalu, pihak MWC NU Kabat dan pihak penanggungjawab pembangunan menurut Susanto sudah melakukan mediasi.

"Kemarin pada tanggal 7 kan sudah melakukan pertemuan, mungkin semua masih dalam kajian. Kalau rencana pertemuan lagi, saya masih belum tahu," kata dia.

"Kalau kita yang penting proses pengajuannya sesuai dengan regulasi, sejauh ini masih belum atau masih dalam proses. Kalau kecamatan prinsipnya selama perizinan ini belum tuntas maka jangan ada kegiatan di tempat tersebut," ujar dia.