Seorang Jaksa di Mojokerto Ditangkap Tim Satgas 53 Kejagung, Diduga karena Penyalahgunaan Wewenang
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Tim Kejaksaan Agung baru saja melakukan penangkapan terhadap salah seorang Jaksa di Mojokerto, Jawa Timur. Jaksa yang berinisial I tersebut diringkus karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah mengonfirmasi adanya penangkapan ini. Menurutnya, penangkapan terhadap jaksa selaku pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto didasarkan pada laporan dari masyarakat.

"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat," ujarLeonard dalam keterangan resmi dilansir Antara, Selasa, 12 Oktober malam.

Seorang Jaksa di Mojokerto Diperiksa Intensif

Leonard menilai, setelah ditangkap Jaksa berinisial I yang belum genap satu tahun menjabat sebagai salah satu kasi di Kejari Mojokerto langsung diperiksa intensif. Jaksa ini ditangkap tim tim Satgas 53 Kejagung.

"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," jelas Leonard.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa, 5 Oktober.

Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.

"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," jelas Burhanuddin.