Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Narkoba dari Madura ke Malaysia, Kurir Diupah Rp20 Juta
Rilis kasus pengungkapan narkoba di Polda Jatim/DOK Kepolisian

Bagikan:

SURABAYA - Upaya pengiriman narkoba dari Madura ke Malaysia berhasil digagalkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur juga mengamankan narkoba seberat 6 kilogram yang dibawa dua kurir. Mereka adalah jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. 

"Mereka ini ditangkap petugas akat akan mengirimkan paket sabu 6 kg ke Sokobanah," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Selasa, 19 Oktober.

Dua kurir pengiriman narkoba dari Madura ke Malaysia

Masing-masing kurir berinisial ZN (28) warga Sampang, dan LK (30) warga Jember. Mereka ditangkap tempat berbeda. Awalnya, petugas membuntuti mereka saat akan mengirimkan narkoba berjenis sabu tersebut ke pemiliknya yang saat ini statusnya buron.

"Kedua kurir ini jaringan Sokobanah atas suruhan pemilik berinisial SY yang saat ini berstatus DPO. Satu paket 2 kilo dan paket dua berisi 4 kilo sabu," katanya.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat, menambahkan bahwa kedua kurir tersebut telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali dari Malaysia tujuan Sokobanah. Sedangkan upah yang diterima si kurir sebesar Rp20 juta untuk sekali pengiriman. 

"Untuk 2 kg sabu pengiriman mereka diupah Rp20 juta. Pelaku ini mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman," kata Hanny.

Kedua kurir dikenakan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.