SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir menangkap beberapa kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap fakta di balik adanya kasus korupsi kepala daerah tersebut.
Fakta di Balik Kasus Korupsi Kepala Daerah
Menurut Nurul, salah satu alasan korupsi kepala daerah adalah mahalnya biaya politik. Untuk ikut pemilihan menjadi kepala daerah uang yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah. Di sisi lain harta kekayaan para caleg tak sebanyak itu, kata Ghufron saat memberikan kuliah umum di Universitas Borneo Tarakan (UBT) secara hybrid di Aula Gedung Rektorat UBT, Kalimantan Utara, Selasa, 26 Oktober.
BACA JUGA:
"Anomali yang hanya terjadi di Indonesia ketika banyak yang mau jadi bupati dengan mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp5-10 miliar. Sangat jauh dibandingkan dengan hartanya," kata Ghufron yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Oktober.
Kata Ghufron, untuk mencari dana ini tentu banyak cara yang dilakukan para calon. Salah satunya adalah mendapat dana dari sponsor. Hal ini tentu membuka ruang korupsi. Dimana para pemberi dana berpotensi menagih kembali modal lewat proyek pengadaan barang dan jasa.
Kasus Korupsi Terbanyak yang Ditangani KPK
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya kasus korupsi terbanyak yang ditangani KPK dengan modus suap. Berdasarkan data yang dikantongi Ghufron, saat ini ada 739 kasus suap yang ditangani KPK.
Kasus suap tersebut, sambung dia, berkaitan dengan pengurusan izin dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di daerah dan mirisnya hal ini terjadi di semua daerah. Bahkan, sekarang ini sudah ada 27 kepala daerah dari 34 provinsi yang tersangkut tindak pidana rasuah.
"Gara-gara suap ekspolitasi sumber daya alam tidak terkendali, sehingga mewarisi malapetaka kepada anak cucu," ujarnya.
Korupsi Membuat Negara Hancur
Tak hanya itu, korupsi juga bisa membuat negara hancur. Sehingga, KPK kini berupaya untuk terus melakukan pencegahan selain terus melakukan penindakan.
"Bangunan rumah Bangsa Indonesia akan hancur jika korupsi. Tujuan Nasional sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, tidak akan terwujud," pungkasnya.