SURABAYA - Kasus Rachel Vennya terus bergulir dan semakin dekat dengan penetapan tersangka. Saat ini polisi telah meningkatkan status kasus Venya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, keputusan meningkatkan status kasus hukum Rachel ke penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara. Di dalamnya diyakini ada pelanggaran tindak pidana.
BACA JUGA:
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara ya, baru saja selesai baru saya dapat informasi. Gelar perkara dan hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," ujar Yusri, Rabu, 27 Oktober.
Ancaman Penjara Dalam Kasus Rachel Vennya
Pelanggaran pidana yang dimaksud terkait dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Di kala pandemi COVID-19, semua WNI harus taat pada peraturan tersebut. Dengan begitu penyebaran COVID-19 pun dapat ditangani dengan baik.
"Jadi sudah kita naikan ke tingkat penyidikan, persangkaannya tentang kekarantinaan dan wabah penyakit ancamannya adalah 1 tahun penjara," kata Yusri.
Dengan peningkatan kasus ini ke penyidikan, maka, cepat atau lambat polisi bakal menetapkan tersangka. Tak menutup kemungkinan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya, yang menjadi sorotan karena kabur saat karantina usai dari Amerika Serikat itu bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Masih Butuh Bukti Tambahan
Namun, dalam proses penetapan tersangka, penyidik memerlukan bukti tambahan. Sehingga, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli.
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa lagi Rachel Vennya. Saat ini, proses administrasi pun sedang dipersiapkan. Hanya saja, belum bisa dipastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut.
"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan untuk kita lakukan pemeriksaan," kata Yusri.
Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Dua Oknum TNI Bantu Rachel Kabur
Di awal kasus ini, Kodam Jaya selaku bagian dari Satgas COVID-19 melakukan investigasi. Di mana, ditemukan keterlibatan dua oknum TNI yang membantu Rachel Vennya.
Kedua oknum TNI itu berinisial FS dan IG. Mereka bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, dan Wisma Atlet Pademangan.
Mereka diduga mengatur dan membantu Rachel Vennya agar lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri.