Kronologi Gugatan Nama GoTo oleh PT Terbit Financial Technology
Merger Gojek dan Tokopedia jadi GoTo (dok. GoTo)

Bagikan:

SURABAYA - GoTo yang merupakan perusahaan hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia tengah dilaporkan oleh PT Terbit Financial Technology. Pelaporan tersebut dilakukan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan nama GoTo.

"(Terlapor) Tokopedia dan Gojek dengan empat orang CEO-nya," ujar kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau kepada wartawan, Selasa, 9 November.

Kronologi Gugatan Nama GoTo

Gugatan diawali saat Gojek dan Tokopedia bekerja sama yang kemudian menghasilkan nama GoTo. Di sisi lain, PT Terbit Financial Technology telah menggunakan nama tersebut lebih dulu. Yang membedakan hanyalah penggunaan huruf kapital antara 'GOTO' dan GoTo.

Sebagai informasi, PT Terbit Financial Technology adalah sebuah nama aplikasi di bidang jasa  pengebangan perangkat lunak open source yang diadopsi oleh blockchains.

Bahkan, nama itu terlah terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM dengan merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020.

“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek 'GOTO' milik pelapor,” jelas Alfons Loemau.

Kerugian PT Terbit Financial Technology

Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek menyebut dengan penggunaan nama yang hampir serupa, kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun. Sebab, banyak investor yang mengurungkan niatnya karena kesamaan merek dagang.

"Kerugian materiil yang riil terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," kata Serfasius.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Dalam laporan itu, Gojek dan Tokopedia dilaporkan dengan Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.