Libur Natal dan Tahun Baru Kembali Wajib PCR? Satgas: Tunggu Keputusan Selanjutnya
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito/ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk menunggu keputusan lanjutan mengenai kabar aturan kembali wajib tes PCR dalam perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Terkait keputusan kebijakan testing untuk persyaratan menjelang natal dan tahun baru, mohon menunggu keputusan selanjutnya yang akan diatur dalam surat edaran satgas nantinya," kata Wiku dalam koferensi pers virtual, Selasa, 9 November.

Kabar mengenai wajib PCR ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengaku pemerintah tengah mempertimbangkan untuk kembali menerapkan syarat wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Kita nanti sedang mengevaluasi, apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari PCR. Itu sedang kami kaji," kata Luhut, Senin, 8 November.

Sebelumnya, syarat wajib PCR pernah diterapkan dalam perjalanan udara. Namun, dalam beberapa hari ke depan, pemerintah menghapus syarat tersebut dan kembali memperbolehkan pelaku perjalanan menggunakan tes antigen sebagai syarat bepergian.

Karenanya, Luhut meminta masyarakat untuk memahami perubahan aturan dalam pembatasan mobilitas selama pandemi COVID-19, khususnya jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Apalagi saat ini mobilitas masyarakat sudah kembali meningkat akibat pelonggaran leveling PPKM. Serta, munculnya varian COVID-19 baru dengan jenis Delta Plus di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mesti diantisipasi.

"Jangan teman-teman berpikir ini kita tidak konsisten. Tetapi kita menghitung pergerakan manusia dan kenaikan kasus. Ini sekarang seperti sains and art. Jadi, memutuskan ini seperti operasi militer. Kita melihat dengan cermat," jelas Luhut.

"Jadi, jangan ada pikiran ke mana-mana, 'ini kok berubah-ubah', tidak begitu," imbuh dia.