Pengelola SMA SPI Kota Batu Kembali Dipolisikan Kasus Pelecehan Seksual Murid
DOK ANTARA

Bagikan:

BATU - Pengelola SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, JEP, kembali dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada muridnya. Kali ini, ada 5 saksi juga sekaligus korban mendatangi Mapolres Batu, Jawa Timur.

Kedatangan mereka untuk memperkuat bukti yang sudah ada di mana perkara JEP saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke Kejati Jawa Timur. Sebelumnya, mereka bersama 15 saksi korban lain telah memberikan keterangannya di Polda Jatim.

Proses pelaporan ini dikawal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Kota Batu. Ketua LPA Kota Batu Fuad Dwiyono menuturkan pelaporan ini sebagai bentuk penguatan bukti tindakan asusila oleh JEP yang hingga saat ini masih berstatus dumas (pengaduan masyarakat).

“Harapan kami dari aduan ini, perkara kasus JEP bisa segera tuntas. Sebab itu, ada 5 saksi korban ini melapor ke Polres Batu. Saat ini mereka sudah diperiksa,” kata dia usai pendampingan kepada wartawan, Senin, 15 November.

Fuad menjelaskan kelima orang ini terdiri dari 3 orang korban pelecehan seksual dan 2 orang korban eksploitasi ekonomi. Mereka berstatus sebagai saksi sekaligus korban.

Dari pengakuan korban, dugaan tindakan asusila dilakukan JEP hampir di setiap kesempatan. Ada yang terjadi di SMA SPI Kota Batu, ada yang di Surabaya dan Semarang. 

“Sementara itu aduan yang masuk ke kami. Besar kemungkinan ada juga lokasi lain,” kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Fuad, juga akan ada 2 saksi kunci tindakan asusila tersebut. Hanya saja, keduanya terhalang oleh izin pihak keluarga yang tidak ingin kasus anaknya kembali diungkit.

“Iya ada 2 korban baru lain yang pernah menjadi korban pada tahun 2020. Besar harapan kami mereka juga ikut buka suara membantu perkara ini segera tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendesak Polda Jatim menjerat JE dengan Pasal 80, 81 dan 82  Undang-Undang Nom 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun polisi hanya menerapkan Pasal 80.

Untuk menguatkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 81 dan 82 oleh JE, lima orang yang pernah melapor ke Polda Jatim melaporkan kembali kasusnya ke Polres Batu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Yussy Purwanto mengatakan laporan yang diterima Polres Batu disebut hanya melakukan pendataan. Nantinya, hasil pendataan akan dikirim ke Polda Jatim.

"Terkait pelaporan korban kekerasan seksual tadi kami sifatnya hanya mendata semuanya, nanti yang menangani Polda Jatim. Itu semua sudah sesuai petunjuk dari Pak Dirkrimum,” kata Iptu Yussy.

Terlepas dari itu, Yussy menegaskan komitmen yang sama pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa dibiarkan. Polres Batu juga memiliki komitmen perlindungan anak.

“Kalau memang ada laporan tekait kasus yang sama, pasti akan kami tindaklanjuti sesuai sesuai UU berlaku. Polisi selalu menerima aduan masyarakat dan kami tindaklanjuti," kata dia.