Cegah Koruptor Senang Karena Aparat Penegak Hukum Berkonflik, KPK Ingatkan Pentingnya Koordinasi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat membuka pelatihan bersama APH dan APIP di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim)/ FOTO: Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum untuk mencegah adanya konflik atau saling berebut dalam upaya penanganan kasus.

Hal ini disampaikan Ghufron saat hadir membuka pelatihan bersama APH dan APIP di wilayah Jawa Timur (Jatim). Pelatihan yang dilaksanakan sejak 15-17 November 2021 di Vasa Hotel Surabaya ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan APH dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Kenapa kita harus koordinasi? Agar tidak terulang kejadian yang lalu. Akhirnya terjadi konflik atau berebut kasus. Yang senang siapa? Koruptornya," kata Ghufron dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 16 November.

Hanya saja, koordinasi itu tidak bisa asal dilakukan. Menurut Ghufron ada tiga hal yang harus dipenuhi yaitu visi, mimpi, dan tujuan yang sama yaitu tegaknya hukum bagi rakyat Indonesia.

"Ibarat tim sepak bola, ada yang jadi striker, kiper, dan lain-lain. Tidak bisa semua tampil di depan. Masing-masing memiliki peran," tegasnya.

Selain itu, Ghufron juga mengingatkan tiap aparat penegak hukum harusnya bergerak dengan saling melengkapi satu sama lain dan saling menutupi kelemahan. Apalagi, dalam memberantas korupsi, semua pihak punya satu musuh yang sama yaitu koruptor.

"Musuh kita ya koruptor itu. Jangan sampai koruptor berkata punya ‘orang dalam’. Bisa hancur negara ini," ungkap dia.

Sebagai informasi, pelatihan ini diikuti oleh penyidik pada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Jaksa pada jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim, Auditor pada BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim dan Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jatim dengan total jumlah peserta 50 orang.

Ada pun materi yang akan diberikan dalam pelatihan yaitu materi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam keadaan darurat, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Metode dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).