Pesta Rakyat Hari Jadi Pamekasan ke-491 Dibatalkan, Ini Alasannya
Dokumentasi pertunjukan seni saat pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Pamekasan pada Oktober 2021. (Foto: Abd Aziz/Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Pesta rakyat Hari Jadi Pamekasan ke-491 dibatalkan. Informasi tersebut juga dikatakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur

Pembatalan dilakukan karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akhir tahun 2021 nanti.

"Ini kami lakukan, karena pemerintah menetapkan PPKM Level 3 mulai tanggal 24 Desember 2021, hingga 2 Januari 2022," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Totok Hartono menjelaskan alasan pembatalan kegiatan pesta rakyat dalam rangka merayakan Hari Jadi Ke-491 Kabupaten Pamekasan itu, dilansir Antara, Minggu, 28 November.

Seniman Dapat Ruang di Hari Jadi Pamekasan 

Seperti diketahui, di masa penerapan PPKM Level 3 yang mengundang kerumunan massa dilarang, termasuk pentas seni terbuka.

"Atas dasar itulah, maka kegiatan pesta rakyat pada 26 November 2021 kemarin terpaksa kami batalkan," ujar Totok menanggapi kekecewaan sebagian pelaku seni budaya di wilayah itu.

Meski digagalkan, para seniman dan budayawan tetap mendapatkan ruang aktivitas untuk memantaskan karya seninya, karena konsep pementasan diubah.

"Konsepnya kita ubah dari terbuka ke terbatas," kata Totok.

Pertimbangan Pembatalan Acara Hari Jadi Pamekasan 

Selain karena faktor pemberlakuan PPKM Level 3, pembatalan pesta rakyat juga karena beberapa pertimbangan.

Pertama, pemkab tidak ingin penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pamekasan kembali meningkat. Apalagi cakupan vaksinasi di kabupaten ini masih sangat rendah.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan, persentase vaksinasi COVID-19 di kabupaten ini masih sekitar 30 persen dari total jumlah penduduk.

Padahal target minimal yang ditetapkan pemerintah minimal 70 persen dari total jumlah penduduk di wilayah itu.

Kedua, pemkab mempertimbangkan sarana dan masukan dari berbagai elemen masyarakat menyebutkan, apabila pesta rakyat di masa pemberlakuan PPKM Level 3 tetap digelar, maka akan banyak warga yang akan menggelar kegiatan yang sama.*