Program Bedah Rumah Tak Layak Huni di Surabaya Terealisasi 623 Unit Sepanjang 2021
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) atau bedah rumah di Kota Surabaya, Jawa Timur, terealisasi sebanyak 623 unit pada tahun anggaran 2021.

"Nanti tahun 2022 meningkat menjadi 800 rumah," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mendatangi dua penerima manfaat bedah rumah di Dinoyo Buntuh, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dikutip Antara, Selasa, 30 November.

Menurut dia, anggaran program perbaikan Rutilahu tersebut telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2022 yang disahkan Rabu, 10 November.

Armuji menjelaskan payung hukum pelaksanaan bedah rumah ini adalah Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.

Pada pasal 2 dalam perwali tersebut disebutkan tujuan dari rehabilitasi sosial rutilahu adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal fakir miskin, melalui perbaikan kondisi rumah menjadi rumah layak huni, sehat dan aman.

Sedangkan pada pasal 4 ayat (a) dijelaskan, kriteria manfaat kegiatan rehabilitasi sosial rutilahu adalah fakir miskin yang dibuktikan dengan masuk dalam data masyarakat miskin yang ada di Kota Surabaya. Pada ayat (b) disebutkan, memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan.

Armuji didampingi perwakilan Dinas Sosial, Camat Tegalsari dan Lurah Keputran mendatangi dua penerima manfaat bedah rumah di Dinoyo Buntu atas nama Marifiati Ningsih dan Bambang Wijono.

Dalam kunjungannya, Armuji menyampaikan agar program perbaikan  Rutilahu dapat menyerap tenaga kerja dari penduduk sekitar.

"Bayangkan kalau satu rumah membutuhkan dua tukang dan dua pembantu jadi akan ada 3.200 tenaga kerja yang bisa diserap," ujarnya.

Selain itu, Armuji juga melihat kondisi rumah dan memberikan nasi bungkus bagi tukang yang bekerja memperbaiki rumah.

Armuji menegaskan, agar pelaksanaan perbaikan Rutilahu bisa dikerjakan tidak lebih dari 19 hari sehingga warga juga tidak kesulitan untuk tinggal di rumah saudara maupun indekos.