Syarat Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru: Ditempel Stiker dan Cek Dokumen Acak
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja bersama Komisi V DPR. Rapat kerja tersebut, untuk mematangkan pengaturan mobilitas masyarakat jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, bagi warga yang akan melakukan perjalanan darat luar kota harus bisa memenuhi 3 syarat. Pertama, harus menunjukan kartu vaksin. Kedua, menunjukkan surat tes antigen negatif COVID-19.

Hal ini, diberlakukan setelah pemerintah menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

“Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin satu dosis, dua dosis. Tidak lain untuk memastikanbahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 1 Desember

Ketiga, pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT dan RW. Nantinya, kata Menhub, pelaku perjalanan darat juga akan ditempeli stiker oleh pihak kepolisian setelah menunjukkan 3 syarat tadi.

“Mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol,” jelasnya.

Menhub mengatakan, Kemenhub akan dibantu oleh TNI dan Polri untuk pemeriksaan dokumen tersebut. Pemeriksaan, akan dilakukan secara acak pada titik-titik tertentu.

“Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten dan kota,” ungkap Menhub.