Inmendagri Terbit, Ini Aturan Natal dan Tahun Baru di Tempat Belanja dan Wisata
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, Tito menginstruksikan gubernur, bupat, dan wali kota untuk mengoptimalisasi fungsi Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing mulai dari tingkat provinsi hingga RT/RW.

Lalu, kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan atau mal, pelaku usaha, dan pihak lainnya.

Kemudian, kepala daerah juga perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi

mudik Natal dan Tahun Baru.

Serta, memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Berikut adalah aturan pengetatan kegiatan pada perayaan tahun baru di tempat belanja atau mal:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masingmasing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang

diperkenankan masuk;

d. Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat

perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lalu, ini adalah aturan pengetatan kegiatan pada perayaan tahun baru di tempat belanja atau mal:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.