Anggota DPRD Surabaya Soroti Vonis Ringan Kasus Majikan Aniaya ART di Surabaya
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

SURABAYA - Legislator menyoroti vonis ringan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan oleh majikannya.

"Masyarakat Surabaya banyak memantau dan melihat kabar putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan. Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, di Surabaya dikutip Antara, Minggu, 19 Desember..

Kota Surabaya belakangan diramaikan dengan kabar seorang majikan bernama Firdaus Fairus (53) melakukan kekerasan terhadap ART bernama Alok Anggraini (47). Siksaan yang dialami ART mulai dari dijemur di bawah terik matahari, ditonjok, didorong, ditendang hingga dipukul menggunakan besi ringan.

Perlakuan keji pelaku sempat ditutupi dengan mengirim ART ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan dalih alami gangguan jiwa. Hingga pada akhirnya, petugas keamanan perumahan mengetahui kejadian tersebut dan diproses kepolisian.

Saat ini kasus penganiayaan ART telah masuk babak akhir dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan. Namun pada putusan akhir di PN Surabaya pada Kamis, 16 Desember, terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.

"Mengingat perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban, kami berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," ujar politikus PDIP ini.

Menurut Anas, kasus penganiayaan berat terhadap ART di Surabaya sering tidak terungkap di masyarakat. Untuk itu, lanjut dia, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di Surabaya, maka perlu menjadi perhatian para penegak hukum sehingga hak ART maupun warga Surabaya terlindungi.

"Hukum jangan digunakan sebagai alat yang hanya tajam ke bawah tumpul di atas. Kasihan masyarakat kecil," katanya.