Baby Sitter di Situbondo Diduga Culik Anak Majikan
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

SITUBONDO - Perempuan asal Jember, Jawa Timur, berinisial AN ditangkap tim Samapta Polres Situbondo. AN yang bekerja sebagai baby sitteer ini diduga menculik anak majikannya.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan, penangkapan AN. Dia ditangkap atas dugaan menculik anak majikan berusia 18 bulan.

"Orang tua bayi tersebut membenarkan bahwa wanita yang mengendong bayi tersebut, babysister yang membawa anaknya," kata Achmad, Senin, 18 Desember. 

Mulanya orang tua bayi, Dewi curiga usai melihat kamera CCTV yang terpasang di rumahnya. AN membawa pergi bayinya tapi tak merespons saat dihubungi.

Pada pukul 21.30 WIB, Sabtu, 25 Desember, Dewi melapor ke Polres Situbondo. Dalam hitungan jam, AN Ditangkap di sekitar Jalan PB Sudirman.

Anak korban sudah kembali bersama orang tuanya. Sedangkan AN menjalani pemeriksaan intensif.

"Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Iptu Achmad.