2.400 Personel Bakal Amankan Malam Tahun Baru di Perbatasan Sekaligus Halau Kendaraan di Surabaya
Polrestabes Surabaya amankan malam Tahun Baru 2022 (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

SURABAYA - Jelang momen Tahun Baru 2022, sejumlah langkah antisipasi dilakukan guna menekan mobilitas warga, termasuk di Surabaya. Di Kota Pahlawan, Jawa Timur, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bakal menyiagakan sebanyak 2.400 personel yang akan mengamankan perbatasan, tujuannya mencegah perayaan malam Tahun Baru di tengah pandemi COVID-19.

Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menjelaskan personel itu menjaga mobilitas di seluruh wilayah perbatasan dan menghalau kendaraan mulai pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2021.

"Juga ada bantuan atau BKO dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya," ucapnya dikutip Antara, Kamis, 30 Desember.

Kombes Yusep mengatakan pola pengamanan malam tahun baru di Kota Surabaya terbagi dalam tiga "ring". Personel yang ditempatkan di ring 3 akan fokus melakukan pembatasan mobilisasi di seluruh perbatasan wilayah Kota Surabaya, mulai pukul 17.00 WIB.

"Personel di ring 2 menghalau mobilitas agar tidak masuk ke pusat Kota Surabaya. Selain itu, di ring 1 menjaga tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian, seperti di Jalan Raya Darmo, Kertajaya, Tunjungan dan Pemuda," ujarnya.

Dilarang Mengadakan Keramaian saat Tahun Baru

Yusep menegaskan tidak memberi izin keramaian untuk perayaan malam Tahun Baru. Dasarnya, adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya.

Menurut Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, seluruh aktivitas di berbagai tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di malam tahun baru harus berhenti beroperasi pada pukul 22.00 WIB.

Yusep mengimbau agar masyarakat patuh pada aturan tersebut demi Kota Surabaya yang kondusif, aman dari kriminalitas, serta terbebas dari transmisi COVID-19.

"Saya sangat berharap agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga kami tidak perlu melakukan penertiban dan tindakan tegas yang justru membuat tidak nyaman aktivitas di Kota Surabaya," tuturnya.