Sepanjang 2021, 7 Polisi di Jatim Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta/FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Sebanyak 417 anggota Polri di jajaran Polda Jatim dinyatakan melakukan pelanggaran sepanjang 2021, menurun 23 persen atau sebanyak 593 pelanggaran di tahun 2020. Dari ratusan personel itu, sebanyak tujuh orang di antaranya dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). 

"Mereka terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba. Makanya kami (Polda Jatim) memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap tujuh personel itu," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 31 Desember.

Pemberhentian dengan tidak hormat pada anggota Polri di lingkup Polda Jatim ini mengalami kenaikan. Karena di tahun lalu, Nico menyebut tidak ada personal yang diberhentikan dengan tidak hormat. 

Nico memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam perkara. Sebaliknya, pihaknya akan memberikan reward bagi jajarannya yang berprestasi. 

"Kami melakukan reward and punishment. 

Karena kami melihat dan menyadari anggota yang baik harus diberi penghargaan, tapi anggota yang melanggar dilakukan pembinaan," katanya. 

Nico merinci anggotanya yang menjalani hukuman pelanggaran kode etik Polri dan Pidana yakni 108 anggota melakukan perbuatan tercela, 107 melakukan permohonan maaf, 36 anggota tour of Duty, 10 anggota tour of area dan 8 orang dilakukan pembinaan ulang. 

"Bidpropam Polda Jatim lebih mengedepankan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim," ujarnya. 

Sedangkan untuk anggota yang berprestasi, Nico menyebut sebanyak 7.451 anggota Polda Jatim mengalami kenaikan pangkat, 3.288 anggota mendapatkan tanda kehormatan, 1.070 mendapat promosi jabatan, 1.234 anggota mendapat pengembangan pendidikan umum dan 278 anggota mendapat pengembangan pendidikan spesialisasi.

"Ini komitmen kami dalam memberikan reward and punishment. Begitu pula ketika ada anggota yang terlibat narkoba atau pidana akan kami tindak," katanya.