SIDOARJO - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya menyatakan Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat bersalah dalam kasusnya. Terdakwa divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," jelas Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya di Sidoarjo, Jawa Timur, dikutip Antara, Kamis, 6 Januari.
BACA JUGA:
Novi Rahman Hidayat Masih Pikir-pikir
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Bupati Novi Rahman lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Meski demikian, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut
"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.
Setelah persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.
"Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujarnya.
Terdakwa Terbukti Bersalah
Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara.
Selain terkait Novi Rahman Hidayat, dapatkan informasi dan berita nasional maupun internasional lainnya melalui VOI.