Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan, 25 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK
ILUSTRASI/ANTARA HO PEMKOT SURABAYA

Bagikan:

SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat ada 25 perusahaan di wilayahnya, mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Penangguhan ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum mampu gaji pegawai sesuai UMK 2022 yang telah ditetapkan Pemprov Jatim. 

"Sampai saat ini ada 25 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK. Kebanyakan perusahaan dari daerah ring satu Jatim," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Senin, 17 Januari.

Himawan merinci 25 perusahaan yang tersebar di daerah ring satu itu, yakni dua perusahaan masing-masing di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan delapan perusahaan di Sidoarjo. Lalu sembilan perusahaan di Pasuruan, tiga di Mojokerto, dan Malang satu perusahaan.

"Rata-rata perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ini, bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki," katanya. 

Himawan menyebut alasan perusahaan mengajukan penangguhan, salah satunya karena kapitalisasi perusahaan tidak cukup untuk membayar UMK. 

Jika keputusan UMK itu dijalankan, maka perusahaan yang mengajukan penangguhan ini terpaksa harus mengurangi tenaga kerja dan akan menggangu produksi. 

"Dari pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim," ujarnya.

Untuk selanjutnya, kata Himawan, pihaknya akan melakukan verifikasi data permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan. 

"Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil, dan nanti Gubernur yang akan mempertimbangkan," katanya.