SURABAYA - Seorang hakim di PN Surabaya, Jawa Timur terjaring OTT KPK. Ia bernama Itong Isnaeni Hidayat. Sebelum terjaring OTT, Hakim Itong sempat menangani perkara.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim redaksi terhadap nama Itong Isnaeni Hidayat di situs kementerian, nama Itong tercatat sebagai Pembina Muda Utama (IV/C) di Pengadilan Surabaya.
BACA JUGA:
Perkara yang Ditangani Hakim Itong Isnaeni Hidayat
Redaksi juga coba melakukan pelacakan terhadap perkara-perkara apa saja yang dipegang Itong Isnaeni Hidayat lewat situs SIPP PN Surabaya.
Berdasarkan penelusuran, pada 17 Januari atau 2 hari sebelum ditangkap KPK - merujuk pada keterangan resmi dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Itong Isnaeni Hidayat baru saja memvonis Notaris Musdalifah selama satu tahun. Ia dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Pemalsuan Akta Otentik.
Di hari dan perkara yang sama, vonis juga dijatuhkan kepada Lim Chandra Sugiarto dengan hukuman 3,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/1).
Bahkan pada hari yang sama dengan penangkapan, hakim Itong Isnaeni Hidayat juga baru saja mengabulkan permohonan Pemohon bernama Ferry Bosekeh yang ditulis pada Kartu Tanda Penduduk [KTP] NIK 3578312701560002 tanggal 9 Februari 2018.
Artikel ini telah tayang dengan judul Melacak Perkara yang Dipegang Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Beberapa Hari Sebelum Ditangkap KPK.