Di Depan Anggota DPR, Menaker Ida Sebut Upah Minimum Seharusnya Berlaku Bagi Pekerja di Bawah 12 Bulan
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyoroti masih banyak pelaku usaha yang menjadikan upah minimum sebagai upah efektif. Padahal seharusnya diberlakukan sebagai jaring pengaman (safety net) dan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah.

Menaker menjelaskan upah minimum seharusnya hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan dan setelahnya diberlakukan struktur dan skala upah.

"Memang di lapangan, praktik upah minum itu dijadikan sebagai upah efektif tidak melihat lagi berapa lama dia bekerja, kemudian berapa produktif pekerja dalam satu perusahaan. Ini memang masalah kita," jelas Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta dilansir Antara, Senin, 24 Januari.

Menurutnya, faktor itu menyebabkan mengapa setiap penetapan upah minimum selalu terdapat dinamika yang luar biasa.

Padahal, seharusnya upah minimum hanya berlaku sebagai batas bawah dan jaring pengaman bagi pekerja. Setelah masa kerja 12 bulan berlalu, pengusaha harus menetapkan dan menerapkan struktur dan skala upah.

Menaker mengatakan telah berdialog dengan pihak pengusaha untuk mendorong mereka memberlakukan struktur dan skala upah. Dia juga terus berdialog dengan serikat pekerja dan buruh untuk menyosialisasikan hal itu agar perusahaan menerapkan struktur dan skala upah.

"Ini (upah minimum) benar-benar safety net, benar-benar batas bawah yang sebenarnya dalam konteks filosofinya kita maksudkan sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan," jelasnya.

Dengan mengembalikan maksud upah minimum maka secara berproses dapat memastikan bahwa pekerja akan mendapatkan upah sesuai produktivitasnya.

Dalam kesempatan itu dia memohon dukungan dari DPR RI untuk menyukseskan hal tersebut.