Praktik Pinjol yang Dilaporkan Nasabahnya Baru Berjalan 2 Bulan, dan Tidak Terdaftar di OJK
Kapolres Jakarta Utara Kombes Wibowo/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi telah mengamankan 27 karyawan yang bekerja di perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo mengatakan, perusahaan itu (Kredito) baru beroperasi satu bulan. Kendati demikian mereka sudah menyiapkan sejak Okboter 2021.

“Jadi bulan 10 itu baru persiapan, dimana dalam kegiatan ini butuh peralatan segala macam, mereka baru menyiapkan semuanya,” kata Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 31 Januari.

“Kemudian bulan Januari baru mereka running untuk kegiatan pinjam online ilgal,” sambungnya.

Perihal berapa jumlah aliran dana yang telah dikeluarkan kepada para nasabahnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan mengatakan pihaknya tengah mendalami hal tersebut.

“Ini masih pendalaman penyidikan, ini sudah materi dari pada penyidikan yah. Yang jelas menindaklanjuti, kita lakukan penyelidikan kemudian ditemukan ada kegiatan pinjol ilegal ini,” jelas Zulpan.

Zulpan menerangkan alasan perusahaan itu termasuk pinjol illegal, lantaran hal ini terjadi karena mereka belum mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kegiatan perusahaan ini tidak memiliki izin OJK, sehingga dikatakan ilegal. Kemudian ada unsuur pidananya yaitu pengancaman,” tandasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan pengancaman berbasis pinjaman online (Pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Mereka ditangkap pada Jumat, 28 Januari. Ketiga tersangka itu berinsial YFC (38) bos pinjol dan dua pelaku lain S (34) dan N (22).