Sampah Kemasan Rapid Antigen hingga Masker Cemari Pantai Dusun Selogiri Banyuwangi
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

BANYUWANGI - Sampah kemasan rapid antigen banyak ditemukan mengapung di pantai Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.

Selain kemasan rapid antigen, penulusuran di lapangan, juga ditemukan sampah masker, sarung tangan latex bekas pakai, hingga surat keterangan hasil rapid antigen yang tertera nama salah satu klinik di Banyuwangi. 

Sampah bertumpuk dibibir pantai bercampur dengan sampah rumah tangga. Sebagian sengaja dibakar dan sebagian besar terseret ombak dan terapung di laut.

Dugaannya sampah tersebut berasal dari gerai rapid test antigen yang kini banyak menjamur di sekitaran Pelabuhan Ketapang.

Kasatpolair Polresta Banyuwangi, Kompol Jeni Al Jauza mengatakan, pihaknya bersama anggotanya telah mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

"Kita sudah cek ke TKP (tempat kejadian perkara). Kita juga sudah mengamankan BB (barang bukti) yang ada di TKP, kita bawa semuanya. Selanjutnya nanti akan kita cari tahu siapa pemilik atau pun yang membuang barang tersebut," ungkapnya, Senin 31 Januari.

Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan dinas terkait guna mengetahui apakah kemasan rapid antigen itu termasuk kategori limbah medis atau bukan.

"Kita akan koordinasikan terlebih dulu dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah sampah pembungkus alat medis tersebut masuk kategori limbah medis atau bukan," jelasnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banyuwangi, dr Yos Hermawan mengatakan kemasan atau bungkus rapid antigen tidak termasuk dalam limbah medis maupun limbah B3. 

"Kemasan itu tidak termasuk dalam limbah medis. Berbeda dengan alat atau cotton rapid antigen, jarum suntik, obat kadaluarsa itu termasuk limbah medis. Untuk sarung tangan latex perlu dipastikan terlebih dahulu apakah itu digunakan untuk keperluan medis atau tidak. Karena saat ini banyak orang juga menggunakan sarung latex," kata dia.

Namun pihaknya juga tidak membenarkan tindakan membuang sampah di sembarang tempat semacam itu. Karena menurutnya hal tersebut jelas membuat pencemaran dan merusak lingkungan.

"Ya kalau dibuang sembarangan jelas tidak boleh. Ya bagaimana pun meskipun bungkus ya harus dibuang di tempat yang tepat," ujarnya.