Polisi Tangkap Wanita di Sumut yang Aniaya Balita Anak Pacarnya
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

MEDAN - Wanita berinisial SM (36) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara terpaksa harus berurusan dengan polisi. Perempuan ini tega menganiaya seorang balita perempuan berusia 3 tahun, anak pacarnya. 

Akibat penganiayaan yang dilakukannya, balita malang itu babak belur. Kepala, wajah, hingga kemaluannya terluka. 

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba mengatakan, peristiwa terungkap usai petugas dihubungi RSU Sidikalang, Sabtu, 5 Februari.

Pihak rumah sakit menyebut ada seorang pasien balita mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Polisi lalu bergegas ke sana untuk melihat bocah malang itu.

"Korban dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lebam pada bagian kaki dan tangan, luka lebam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin," ujar AKP Rismanto dalam keterangannya Senin, 7 Februari.

Selanjutnya, polisi menginterogasi SM. Kepada petugas, SM mengakui perbuatannya. 

"Kata dia korban merupakan anak kandung dari pacarnya Ranto Sihombing," sebutnya. 

AKP Rismanto menjelaskan, pacar SM, Ranto Sihombing berprofesi sebagai nelayan di Kota Sibolga. Ranto hanya sesekali pulang ke rumahnya. 

"Jadi pada bulan November 2021, Ranto menitipkan anak tersebut kepada SM. Karena mereka sudah memiliki rencana berumah tangga," ungkapnya.

Tersangka mengaku menganiaya korban karena menurutnya korban anak yang nakal. Ibu kandung korban tidak mau merawat balita itu. 

"SM (lalu) merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan bambu. Pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM," paparnya.

Saat ini, katanya, SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Dairi. SM, disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang-Undang tentang Perlindungan atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. 

"Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," katanya.