Beri Bantuan ke OBH, Kemenkumham Harap Masyarakat Mudah Dapat Bantuan Hukum Gratis
Menkumham Yasonna H. Laoly/foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali menjalankan program bantuan hukum kepada warga miskin pada tahun ini.

Bantuan ini disalurkan melalui 619 organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah menjalankan asas keadilan bagi masyarakat miskin. Mengingat, Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum”, kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan.

Kemudian menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara. Lalu, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Terkait mekanisme dan syarat lebih rinci serta daftar OBH pemberi bantuan hukum, dapat dilihat pada situs bphn.go.id.

Yasonna melanjutkan, ratusan OBH yang diberi anggaran banguan hukum bagi warga miskin ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat. Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Politikus PDIP ini menegaskan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, ia mengingatkan OBH untuk tak mencari keuntungan.

“Mohon dikesampingkan mencari keuntungan dalam program bantuan hukum,” ujar Yasonna.

Yasonna meminta seluruh OBH untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani berkekuatan tetap. Yasonna yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi dan akreditasi ini terjamin kredibilitasnya.

“Saya yakin 619 organisasi pemberi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi adalah pemberi bantuan hukum yang kredibel dan mustahil melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” ucap dia.

Namun jika dalam pelaksanaan pelayanan bantuan hukum ke depan ditemukan pelanggaran standar layanan bantuan hukum oleh OBH, maka Kemenkumham akan memberikan tindakan tegas. Tindakan dapat berupa pengurangan anggaran, hingga pencabutan akreditasi.