Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Tidak Ditahan, Komnas PA Singgung Kejanggalan
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait/ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Tersangka dalam kasus kekerasan seksual di sekolah SPI Kota Batu tidak ditahan. Hal tersebut kemudian disesalkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai seharusnya JE ditahan karena kasusnya. Apalagi berkas perkara telag lengkap atau P21 dan persidangan telah berjalan.

"Saya sebagai pendamping korban, bertanya dengan proses ini. JE tidak ditahan di rumah tahanan," ucap Arist dikutip Antara, Rabu, 16 Februari.

Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Kota Batu Tak Ditahan

Sebelumnya, JE telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Malang. Namun pada saat meninggalkan ruang sidang ia langsung menuju kendaraan pribadinya. JE sampai saat ini tak ditahan oleh polisi terkait kasus yang menjeratnya.

"Kemudian, yang janggal, itu dia tidak ditahan. Ketika keluar dari ruang sidang, terdakwa dijemput mobil pribadi, seharusnya tahanan kejaksaan," ujarnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan terkait dengan penahanan terdakwa JE, sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim. Ada sejumlah pertimbangan yang dilakukan untuk menahan seorang terdakwa.

Dakwaan untuk JE

Menurutnya tujuan dari penahanan seorang terdakwa adalah agar persidangan bisa berjalan lancar. Namun, ia menegaskan bahwa dengan tidak ditahannya terdakwa JE, hal itu merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

"Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim dan itu tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjerat JE yang merupakan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dengan pasal alternatif.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.