Tertangkap, Pasutri di Serang Kota Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng dalam Berbagai Kemasan
Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat untuk menimbun minyak goreng di BSD, tangerang/ Foto: Dok. Polda

Bagikan:

SERANG – Polresta Serkot Polda Banten berhasil membongkar praktik penimbunan minyak goreng di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Total minyak goreng yang disita petugas sebanyak 9.600 liter.

Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap praktik penimbunan minyak berdasarkan informasi dari warga. Laporan itu akhirnya ditindak lanjuti, dan pada Selasa, 22 Februari, dilakukan penggerebekan.

"Berawal dari informasi warga, Polresta Serkot malam ini berhasil mengungkap adanya dugaan pelaku usaha yang secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Kemudian dari laporan warga tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita berhasil amankan sebanyak 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek dengan ukuran 1 liter di TKP," terang Maruli melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu 23 Februari.

Dijelaskan bahwa rumah tempat penimbunan minyak goreng tersebut milik pasangan suami istri (pasutri) berinisial AH (44) dan RS (31).

"Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan. Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian," tambah Maruli.

Jika terbukti, maka pasutri ini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda sebesar Rp150 miliar.

"Jika benar menimbun, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp150 miliar," tutup Maruli.