DPR Minta Kemenlu Dorong Rusia dan Ukraina Selesaikan Konflik dengan Damai
Pasukan Rusia/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memanfaatkan kedekatan Indonesia dengan Ukraina dan Rusia untuk menyelesaikan ketegangan di kedua negara tersebut. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari, mengatakan berdasarkan amanah konstitusi, Indonesia dapat berperan aktif dalam perdamaian dunia dengan mendorong semua pihak untuk menahan diri dan kembali ke meja perundingan.

“Karena itu, saya meminta agar Kementerian Luar Negeri RI untuk terus mendorong Rusia dan Ukraina untuk menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik,” ujar Kharis, Jumat, 25 Februari. 

Selain melakukan kontak langsung dengan Rusia, lanjutnya, Indonesia juga dapat menyampaikan pendapat kepada negara sahabat dalam forum internasional. Seperti dalam pertemuan Majelis Umum PBB. 

Tujuannya, menurut Kharis, agar Rusia dan Ukraina segera menyudahi konflik bersenjata ini sebelum jatuh lebih banyak korban.

Disisi lain, kata Kharis, Kemenlu harus bergerak cepat dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Ukraina. Dikatakannya, semua WNI perlu segera dikumpulkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv. 

"Kalau perlu, lakukan evakuasi ke negara terdekat yang aman," tegas Kharis.

Politikus PKS itu mengingatkan bahwa eskalasi di Ukraina berjalan dengan cepat, sehingga rentan terjadi korban jiwa. Sementara jumlah WNI di Ukraina mencapai 138 orang.

“Untuk itu perlu segera dilakukan langkah cepat pengamanan hingga bila diperlukan evakuasi sementara ke negara terdekat yang aman,” tegasnya.

Kharis juga mendukung sikap Kemenlu RI agar Rusia menaati hukum internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial wilayah suatu negara. Serta mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.

"Jadi, DPR dalam berbagai kesempatan selalu mendukung sikap politik luar negeri Kemenlu RI agar setiap negara menekankan penghormatan atas wilayah integral satu negara dan penerapan hukum internasional,” kata Kharis.