Anjing Peliharaannya Gigit Orang, Nenek 80 Tahun Dijatuhi Penjara 8 Bulan dan Denda Rp48 Juta
Ilustrasi gigitan anjing. (Wikimedia Commons/National Archives at College Park - Still Pictures)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pemilik anjing telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara, setelah membiarkan anjingnya yang dilepaskan menggigit orang beberapa kali saat berjalan-jalan.

Menurut Pengadilan Distrik Uijeongbu, Korea Selatan, wanita berusia 80-an itu didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan dan kelalaian. Seiring dengan hukuman penjara, dia juga didenda 4 juta won sekitar Rp48.060.682

Seperti melansir Korea Times 18 Februari, wanita itu pergi dengan dua dari empat anjing Jindo-nya tanpa tali pada Januari tahun lalu, Salah satu dari mereka kemudian menggigit pedagang di pergelangan kaki.

Tak berselang lama, sebulan kemudian, dia tidak melakukan apa-apa ketika melihat anjingnya pergi sendirian, hingga akhirnya menggigit kaki pejalan kaki lainnya.

Terlepas dari dua insiden itu, wanita itu masih meninggalkan anjing-anjingnya tanpa pengawasan, kata pengadilan.

Belum berhenti sampai di sana, dalam insiden ketiga, salah satu anjingnya lari keluar ketika dia gagal menutup pintu depan dengan benar, dan anjing itu menggigit kaki seorang pejalan kaki.

Juli lalu, alih-alih mengikat anjingnya dengan benar, dia mengikat dua anjingnya satu sama lain dengan tali panjang. Tali itu membuat seorang pejalan kaki tersandung, terluka parah dan membutuhkan perawatan selama tiga minggu.

Setelah serangkaian keluhan dari para korban, wanita itu akhirnya dibawa ke pengadilan setempat.

"Mempertimbangkan keadaan kejahatan, dan metode, durasi, dan tingkat cedera, kami memperhitungkan fakta bahwa tindakan terdakwa adalah kejahatan berat. Wanita itu juga memiliki riwayat dihukum untuk kejahatan yang sama beberapa kali, dan bahkan belum meminta pengampunan dari para korban," kata pengadilan dalam sebuah putusan.