Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas karena Beri Penghargaan kepada Istrinya yang Ciptakan Hymne dan Mars KPK
Bukti pelaporan Firli Bahuri ke Dewas KPK (Foto Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

SURABAYA - Pemberian penghargaan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada sang istri, Ardina Safitri, berujung pada pelaporan ke Dewan Pengawas KPK. Ardina sendiri mendapat penghargaan lantaran menciptakan hymne dan mars KPK.

Penghargaan dari Firli Bahuri Bernuansa Kepentingan

Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay menjelaskan, pelaporan dilakukan lantaran pemberian penghargaan dari Firli untuk Ardina Safitri bernuansa konflik kepentingan.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata Korneles usai menyampaikan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK, Rabu, 9 Maret.

Terkait konflik kepentingan ini, kata Korneles, sebenarnya sudah diatur dalam dua aturan perundangan yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sehingga dalam mengambil keputusan, seluruh insan KPK, tak terkecuali Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya harus mengacu pada aturan yang sudah ada. Tujuannya, agar netralitas saat pengambilan keputusan bisa terjaga.

Masalah Serius dalam Penciptaan Hymne

Selanjutnya, Korneles juga menduga ada masalah serius dalam penciptaan hymne dan mars KPK ini. Salah satunya adalah tidak dideklarasikannya konflik kepentingan dalam proses pembuatan lagu itu sesuai dengan Perkom Nomor 5 tahun 2019.

"Isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya. Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas. Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK," jelasnya.

"Kami khawatir adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," imbuh Korneles.

Dewas KPK Diharapkan Segera Panggil Firli

Dengan adanya laporan itu, dia berharap Dewan Pengawas KPK bisa segera memanggil Firli Bahuri. "Ini penting karena Dewas fungsinya harus memastikan itu," tegasnya.

"Kita mau ini jadi momentum perbaikan," pungkas Korneles.

Terkait