KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Tulungagung
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto; Wardhani Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta, Tigor Prakasa. Dia merupakan pemberi suap terhadap mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka pemberi yaitu TP, swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 11 Maret.

Selanjutnya, Tigor akan ditahan di rutan KPK cabang Kavling C1 selama 20 hari ke depan hingga 30 Maret mendatang. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan dugaan pemberian suap tersebut.

Alexander menyebut Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra yang merupakan kontraktor berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Tulung Agung diduga melakukan pendekatan khusus ke sejumlah pihak. Salah satu pihak tersebut adalah Syahri Mulyo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

Dari pendekatan khusus itu, Tigor kemudian memberikan fee kepada Syahri Mulyo dengan jumlah yang bervariasi sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan.

"Pemberian fee proyek itu diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," ujar Alexander.

Adapun rincian proyek yang dikerjakan Tigor adalah sebagai berikut:

1. Tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar;

2. Tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar;

3. Tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar.

Atas perbuatannya, Tigor sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp700 juta karena terbukti menerima suap. Selain Syahri, terkait kasus suap tersebut KPK juga turut menetapkan Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor sebagai tersangka.