Satu Tersangka Buron, Ini Peran Empat Tersangka Pengaturan Skor di Liga Zona 3 Jatim dengan Imbalan Puluhan Juta
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

SURABAYA - Empat dari lima tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim telah ditahan. Namun satu tersangka lainnya masih jadi buronan.

Empat tersangka yang ditahan yakni Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang DPO adalah Heri Pras (33). 

"Kasus ini berawal dari tersangka Heri Pras ini dan Dimas Yopi," kata Dirrekrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, di Surabaya, Rabu, 16 Maret.

Totok menjelaskan, kasus ini berawal ketika Dimas Yopi dan Heri Pras menghubungi Bambang Suryo. Mereka meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dipertemukan dengan Persema Malang saat Liga 3 Zona Jatim. 

"Uang yang dikondisikan imbalannya sebesar Rp70 juta," kata Totok. 

Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama, namun hasil akhirnya Persema yang menang atas Gresik. Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. 

"Mereka juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra. Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," katanya. 

Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. "Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujarnya. 

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti. 

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan, sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, Bambang Suryo CS Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.