SURABAYA - Kasus Tubagus Joddy terus menuai sorotan. Terbaru, sopir artis Vanessa Angel itu dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang, Jawa Timur.
Kelanjutan Kasus Tubagus Joddy
Tuntutan terhadap Tubagus Joddy dibacakan oleh JPU Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring di PN Jombang, Kamis, 17 Maret.
BACA JUGA:
"Menuntut pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ucap Adi, saat membacakan tuntutan.
Terdakwa Memenuhi Dakwaan Alternatif Kedua
Jaksa menyebut, dalam tuntutannya, bahwa terdakwa dianggap terbukti atas dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sebagaimana dengan fakta hukum tersebut, untuk itu unsur-unsur pasal 310 ayat 4, dan pasal 310 ayat 2 terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah terpenuhi dalam delik unsur tersebut," ujarnya.
Adi mengatakan bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka," katanya.
Kecelakaan Vanessa Angel dan Febri
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis, 4 November 2021.
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Tubagus Didakwa Pasal Berlapis
Tubagus Muhammad Joddy, Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang. Ia didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama yakni pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua didakwa dengan dakwaan pasal 311 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara.