Tingkat Kepatuhan Penggunaan Masker di Jawa Timur Rendah, Satgas Minta Gencarkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi masker (UNSPLASH)

Bagikan:

SURABAYA - Tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jawa Timur rendah. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Kepatuhan Penggunaan Masker di Jawa Timur Rendah

Wiku menjelaskan bahwa Jawa Timur jadi provinsi dengan desa atau kelurahan terbanyak dengan tingkat kepatuhan memakai masker yang rendah.

"Provinsi yang menjadi penyumbang terbanyak di desa atau kelurahan dengan kepatuhan rendah adalah Jawa Timur, yakni 366 kelurahan," katanya dikutip Antara, Rabu, 23 Maret. 

Berdasarkan laporan yang diterima, saat ini terdapat 29 persen atau sebanyak 1.811 desa atau kelurahan bertingkat kepatuhan penggunaan masker rendah.

Aceh Tempati Posisi Kedua

Sedangkan di posisi kedua setelah Jawa Timur adalah Aceh dengan 288 kelurahan. Disusul Jawa Tengah 227 kelurahan, Jawa Barat 140 kelurahan, dan Riau 137 kelurahan.

"Berkaca pada data tersebut, mari kita kencangkan kembali masker kita, rutin mencuci tangan, dan sebisa mungkin hindari kerumunan dan jaga jarak. Jangan sampai ketidakpatuhan kita memberi ruang penularan yang berpotensi menimbulkan kenaikan kasus," pesannya.

Pentingnya Prokes

Wiku mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah upaya gencarnya vaksinasi booster.

Menurut dia, Indonesia harus belajar dari beberapa negara dengan tingkat capaian vaksin booster tinggi tapi tidak disertai dengan disiplin prokes sehingga terjadi kenaikan kasus di negara-negara tersebut.

"Kelima negara yang memiliki capaian booster tinggi, yaitu Italia 63 persen, Jerman 58 persen, Inggris 57 persen, Vietnam 45 persen, dan Thailand 32 persen. Bila tidak disertai dengan pertahanan protokol kesehatan yang disiplin, maka potensi peningkatan kasus akan tetap ada. Sebagai contoh kenaikan kasus terjadi di lima negara dari 15 negara dengan capaian booster di atas angka dunia," papar Wiku.