Pakar Pidana Anggap Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan Terlalu Berlebihan
Sidang Herry Wirawan/Antara

Bagikan:

BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan vonis hukuman mati. Hal ini menuai tanggapan pakar hukum pidana.

Salah satunya, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. Ia menilai vonis yang ditetapkan kepada Herry Wirawan terlalu berlebihan.

"Pidana mati itu berlebihan, saya kurang sependapat, meski begitu itu vonis hakim, jadi harus kita hormati, " kata Agustinus saat dihubungi VOI, Senin, 4 April.

"Memang secara hukum pasalnya memungkinkan, tapi buat saya pidana mati berlebihan, menurut saya hukuman seumur hidup sudah sesuai, " tambahnya.

Ia membandingkan dengan kasus narkoba di Indonesia. Menurutnya, meski banyak para pengedaran narkoba yang telah dihukum mati, namun tindak pidana itu tetap ada hingga saat ini.

"Berapa banyak pelaku pengedar narkoba dieksekusi mati. Apakah perdagangan narkotika berakhir? Tetap ada kan. Jadi buat saya hukuman seumur hidup dampaknya juga sama," Jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan memvonis Herry Wirawan hukuman mati. Setelah mengabulkan banding dari jaksa soal kasus pencabulan terhadap 13 santriwati .

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro, Senin, 4 April.

Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Ada pun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan