Praktik Perdagangan Orang di Jatim: Pelaku Jual Istri, Beroperasi di Mojokerto
Pelaku praktik perdagangan orang di Jatim (Dok. Kepolisian)

Bagikan:

SURABAYA - Seorang pria ditangkap oleh Petugas Polres Kota Mojokerto, Jawa Timur lantaran ia menjalankan praktik perdagangan orang di Jatim. Pelaku sendiri beroperasi antarkota.

Wilayah Operasi Praktik Perdagangan Orang

Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito menjelaskan bahwa pelaku tersebut berinisial WW yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung. Sedangkan wilayah operasi WW di Kota Mojokerto.

BACA JUGA:


"Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain," katanya dikutip Antara, Senin, 11 April.

Istri Dijual untuk Berhubungan Badan

Kasus ini terungkap dari laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berupa seorang suami menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto.

"Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap pelaku di salah satu hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto. "Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial," ujarnya.

Tarif Penjualan Istri

Kompol Sarwo mengatakan, setelah unggahan di media sosial tersebut berhasil menggaet lelaki lain kemudian pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

"Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

"Korban yang di data satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung," katanya.

Pelaku Sudah Ditahan

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. "Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. "Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya.

Terkait