Mobil Pelaku Ini Bisa Tampung 495 Liter Solar Subsidi dan Dijual ke Industri dengan Harga Tinggi
Foto via Antara

Bagikan:

JAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap TY (44) tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan tangki mobil yang telah dimodifikasi.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, menjelaskan aksi TY terungkap saat melakukan pengisian BBM jenis bio solar di SPBU di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman pada Minggu 17 April kemarin pukul 05.30 WIB.

"Modus yang dilakukan ini sebenarnya modus yang sangat sering terjadi di mana pelaku kejahatannya memodifikasi kendaraan," ucap Roberto, Senin 19 April dikutip dari Antara.

TY memodifikasi tangki mobil sehingga ukurannya menjadi lebih besar agar mampu menampung BBM dengan volume lebih banyak. Tangki juga dimodifikasi dengan menanam pompa aquarium dan diberikan daya dari mobil kemudian disedot ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan di dalamnya.

Setelah diperoleh secara ilegal, menurut dia, BBM bersubsidi ditampung di gudang milik tersangka untuk dijual ke sejumlah pelaku industri.

Saat ditangkap, polisi menyita BBM solar dengan volume mencapai 495 liter dari mobil TY.

Di gudang milik tersangka, polisi menyita empat drum besi warna merah putih, satu tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter, satu tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter, dan sepuluh jerigen kosong.

Tersangka, menurut dia, mengumpulkan BBM solar bersubsidi untuk dijual ke pelaku industri dengan disparitas atau perbedaan harga yang jauh di atas harga subsidi.

Menurut dia, sebagai perbandingan untuk harga solar bersubsidi Rp5.100 per liter, sedangkan solar nonsubsidi mencapai Rp14.000 per liter.

"Ini para tersangka menjual di angka Rp7.000 sampai Rp8.000 per liter, jadi rata-rata mendapatkan untung Rp2.500 atau Rp3.000 per liter," kata dia.

Selain menangkap TY, jajaran Ditreskrimsus Polda DIY juga menangkap terduga penyalahguna BBM lain berinsial AD (39).

Menurut dia, AD diketahui mengisi BBM solar ke jerigen yang diletakkan dalam mobil di SPBU di Kecamatan Godean, Sleman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil pelaku terdapat satu jerigen isi bio solar, 5 jerigen isi pertalite, dan 11 jerigen kosong.

Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.