Diminta Jalankan Putusan MA Soal Vaksin COVID-19 Wajib Halal, Kemenkes: Masih Kami Pelajari
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjawab desakan dari sejumlah pihak agar menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan vaksin COVID-19 bagi umat muslim di Indonesia wajib berstatus halal.

Nadia mengungkapkan saat ini Kemenkes masih mempelajari putusan MA tersebut. karenanya, Kemenkes belum memutuskan kebijakan baru terkait program vaksinasi pemerintah.

"Masih kita pelajari ya. Kita tunggu kajian dari tim," kata Nadia dalam pesan singkat, Jumat, 22 April.

Diketahui, putusan MA soal penyediaan vaksin halal tersebut harus dipenuhi pemerintah setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi Widodo.

Vonis MA ini merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menjalankan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA.

Sejumlah Anggota DPR juga mendesak Kemenkes untuk segera menindaklanjuti putusan MA. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera memitigasi dan mengambil langkah untuk mensosialisasikan penyediaan vaksin halal. Dia juga mengingatkan agar putusan MA nantinya tidak merugikan masyarakat.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, keputusan tersebut sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Menurutnya, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi di seluruh Indonesia.