Membaca Segala Ketentuan pada PSBB Transisi Jilid II di DKI
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Masa PSBB transisi kembali berlaku di Jakarta mulai hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada satu kunci penerapan PSBB transisi jilid II yang berlaku sampai 25 Oktober.

Kunci yang dimaksud adalah pencatatan identitas pengunjung di lokasi kegiatan yang banyak didatangi masyarakat, seperti perkantoran, tempat hiburan, rumah makan, museum, hingga tempat ibadah raya.

Pencatatan identitas yang dimaksud adalah jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon, dan 6 digit pertama dari nomor KTP.

"Pencatatan ini tujuannya adalah untuk kita melakukan contact tracing. Bila ada kasus positif, maka kita bisa men-trace (melacak) ke mana saja dia melakukan kegiatan selama 2 minggu terakhir," ucap Anies kepada wartawan, Minggu, 11 Oktober.

Secara umum, kebijakan dalam masa PSBB transisi jilid II ini sama seperti PSBB transisi pertama kali. Namun, ada beberapa penyesuaian. Berikut adalah ketentuan kegiatan yang wajib, boleh, dan dilarang dalam masa PSBB transisi jilid II.

Perkantoran

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor nonesensial beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. 

Kemudian, perkantoran melakukan penyesuaian jam kerja dan sif kerja dengan jeda minimal antar sif 3 jam, serta memaksimalkan penggunaan teknologi.

Lalu, bila ditemukan klaster COVID-19, maka kantor tersebut wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk dilakukan desinfeksi.

 

Rumah makan, restoran, atau kafe

Rumah makan, restoran, atau kafe telah diizinkan melayani makan di tempat (dine in) kembali. Kapasitas pelanggan dibatasi hingga 50 persen, jarak antarmeja dan kursi minimal 1,5 meter kecuali untuk pelanggan 1 domisili.

Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang, lalu alat makan-minum disterilisasi secara rutin. Pelayan diwajibkan mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan.

Pertunjukan live music telah diperbolehkan. Namun, pengunjung diwajibkan duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

Adapun batas waktu operasonal restoran yang dibolehkan mulai dari 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara, take away dan delivery order dibolehkan selama 24 jam.

Tempat ibadah

Tempat ibadah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Khusus tempat ibadah raya, harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi. Selain itu, tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

Tempat hiburan dan olah raga luar ruangan (outdoor)

Seluruh tempat hiburan luar ruang (outdoor) atau tempat rekreasi kembali dibolehkan beroperasi dengan ketentuan maksimal 25 persen kapasitas. Pembelian tiket wajib secara daring, pembatasan usia pengunjung, dan pembatasan jumlah pengunjung wahana.

Lalu, fasilitas olahraga di ruang terbuka seperti golf dan lapangan tenis maksimal diisi 50 persen kapasitas, tanpa dihadiri penonyon, dan mengatur pergerakan orang dalam arena dengan jarak 2 meter.

Wisata air seperti kolam renang yang sebelumnya dilarang, kini telah diperkenankan dibuka kembali. Ketentuannya, maksimal dibatasi 25 persen kapasitas, mengatur jaga jarak minimal 2 meter pada setiap kegiatan.

Tempat hiburan dan olah raga dalam ruang (indoor)

Sejumlah kegiatan dalam ruangan yang sebelumnya dilarang seperti bioskop, seminar, hingga upacara pernikahan telah dibolehkan beroperasi. 

Ketentuannya, maksimal pembatasan 25 persen kapasitas, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter, dilarang berpindah tempat duduk, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, dan pekerja mengenakan alat pelindung diri.

Pusat kebugaran atau gym juga boleh dioperasikan kembali. Ketentuannya, membatasi 25 persen kapasitas, jarak antarorang 2 meter, pengaturan sirkulasi udara dalam ruangan, serta latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan.

Transportasi

Ketentuan mengenai pembatasan sektor transportasi tidak berbeda jauh dengan masa PSBB jilid dua. Dalam kendaraan mobil, maksimal boleh diisi 2 orang per baris, kecuali jika diisi dengan orang yang berada satu domisili.

Semua orang yang mengendarai dan menumpang kendaran wajib memakai masker. Kemudian, pembatasan angkutan umum massa diatur oleh Dinas Perhubungan. Lalu, ganjil-genap masih ditiadakan.

Kegiatan yang belum boleh beroperasi

Untuk sektor yang belum terdapat pengaturan secara khusus dalam aturan PSBB transisi jilid dua, dapat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui dinas/instansi yang terkait.

Hingga kini, jenis-jenis kegiatan hiburan seperti diskotek, tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke tetap belum diizinkan beroperasi. Sebab, kegiatan ini memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi.